1.Melindungi petani konsumen benih agar dapat memperoleh benihsesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Melindungi pedagang benih dengan jalan menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam perdagangan benih dan sekaligus bergerak dalam pembinaannya.
1. UUSBT No. 12/1999 tentang Sistem Budidaya Tanaman
2. PPNo. 44/1995 tentang Pembenihan Tanaman
3.SK MenTan No. 803/Kpts/OT.210/7/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu BenihBina
4. SK Mentan No. 1017/Kpts/TP/TP.120/12/1998 tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Bina.
5. SK Mentan No. 468 KPTS/210/6/94 Susunan Organisasi BPSB-TPH Jawa Timur TUGAS: BUAT TULISAN MENGENAI LANDASAN HUKUM TERSEBUT
4Susunan Organisasi dan tata Kerja Berdasarkan SK Mentan No. 468 KPTS/210/6/94 Susunan Organisasi BPSB- TPH Jawa Timur adalah:
1. Urusan Tata Usaha: bertugas memberikan pelayanan administratif pada semua satuan organisasidalam lingkungan BPSB-TPH
2. Seksi Pelayanan Teknis: bertugas melakukan penyimpanan, pendayagunaan dan pemeliharan sarana serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan pengawasan mutu benih.
3. KelompokJabatan Fungsional: bertugas melaksanakan kegiatan penilaian kultivar, sertifikasi benih, analisis benih laboratorium dan pengawasan pemasaran.Dengan demikian kelompok jabatan fungsional benih dipimpin oleh seorang Koordinator Fungsional yang ditunjuk berdasarkan surat penunjukan Direktur BinaPerbenihan untuk bertugas mengkoordinasi seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
1.Varietas: kumpulan individu tanaman yang dapat dibedakan oleh setiap sifat
2.Varietas lain: tanaman atau benih yang dapat dibedakan dari varietas yang sedang diperiksa.
3.Tipe simpang: tanaman atau benih yang menyimpang
4.Hibrida: adalah keturunan pertama dari persilangan yang dihasilkan dengan mengatur penyerbukan dan kombinasinya
1.Benih penjenis (Breeder seed) BS: dirakit oleh pemulia, diawasi oleh pemulia atau instansinya, merupakan sumber untuk perbanyakan benihdasar
2.Benih dasar (Foundation seed) BD: merupakan keturunan pertama dari benih penjenis. Diproduksi dengan pengawasan ketat sehingga kemurnian varietas dapatdipertahankan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Warna label adalah putih
3.Benih pokok (stock seed) BP: merupakan keturunan pertama dari benih dasaratu keturunan kedua daribenih penjenis. Diproduksi dengan pengawasan ketat, sehingga identitas dan kemurnian varietas dapatdipertahankan dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pertauran perbenihan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Warna label adalah ungu
4.Benih sebar (extension seed) BR: merupakan keturunan pertama dari benih pokok yang diproduksi sedemikian rupa sehingga identitas dan kemurnian varietas dapat dipertahankan danmemenuhi standar yang ditetapkan dalam pertauran perbenihan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Benih pokok dan benih sebar umumnya diperbanayak oleh Balai benih atau penangkar benih dengan mendpatkan izin, bimbingan, pengawasan dan sertifikasi dari BPSB TPH. Warna label adalah biru
1. PERMOHONAN: - permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih ke BPSB_TPH paling lambat 10 hari sebelum benih disebar atau disemai. Surat permohonan ditujukan ke BPSBTPH disertai dengan lampiran blanko dari BPSBTPH yang telahdiisi oleh produsen meliputi daftar nama, label benih sumber yang akan ditanam dan peta lokasi penangkaran benih. - permohonan sertifikasi hanya diberlakukan bagi produsen / penangkar benih yang memenuhi persyaratan, diantaranya adalah menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih, memiliki benih sumber yang akan ditangkarkan, mampu mengatur lahan dan per tanamannya, memahami petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasibenih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lahan sertifikasi: - luas lahan, batas-batas lahan harus jelas seperti parit, pematang jalan, isolasi jarak atau waktu pertanaman. Diusahakanlahan bekas ditanami tanaman lain, agar kontaminasi dapat dihindari. Apabila bekas tanaman sama maka varietasnya harus sama. - satu unit areal sertifikasi dapat terdiri atas beberapa blok yang terpisah, tetapi jarak antara satu dengan lainnya tidak lebih dari 10 m dan tidak dipisahkan oleh varietas lain. Satu unit lahan sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan satu varietas. Satu areal sertifikasi dengan bukan sertifikasi harus diisolasikan dengan jalurkosong/tanaman lain selebar 3 m.
3. Pemeriksaan lapang: - Tujuan: Untuk menjaga kemurnian ganetik dari kontaminasi benih varietas lain selama dipertanaman. Pemeriksaan lapang meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan fase vegetatif, pemeriksaan fase generatif, pemeriksaan fase masakatau menjelang panen. - Sasaran: - kelengkapan administrasi dari permohonan yang akan diperiksa - kesesuaian peta dengan kondisi di lapang apabila tidak sesuai harus dilakukan perbaikan peta. - kesesuaian dengan jumlah benih sumber yang digunakan oleh pemohon - kesesuaian luas permohonan dengan kenyataan di lapang. - pemeriksaan kebenaran pertanaman sebelumnya dan isolasinya. 1.Kepastian batas-batas lokasi yang akan digunakan untuk areal sertifikasi.
2.Kebenaran varietas benih sumber yang akan digunakan dalamakelas benih yang akan dihasilkan 3.Memeriksa apakah benih sudah disebar atau belum, mencari kepastian apakah varietas yang disebar sesuai dengan permohonan. Hasil pemeriksaan lapang diberitahukan kepada produsen satu minggu setelah pemeriksaan. Laporan pemeriksaan juga harus mencantumkan realisasi tanggal sebar. Produsen benih diwajibkan untuk membayar biaya pemeriksaan apabila lahan yang diperiksa memenuhi persyaratan.
1.Kebenaran nama dan alamat penangkar
2.Letak situasi real dan luas areal 3.Jenis tanaman sebelumnya, untuk mempermudah campuran varietas lain (CVL) yang akan tumbuh pada areal sertifikasi
4. Kepastian batas-batas lokasi yang akan digunakan untuk areal sertifikasi.
5. Kebenaran varietas benih sumber yang akan digunakan dalam kelas benih yang akan dihasilkan 6. Memeriksa apakah benihsudah disebar atau belum, mencari kepastian apakah varietas yang disebar sesuai dengan permohonan. Hasil pemeriksaan lapang diberitahukan kepada produsen satu minggu setelah pemeriksaan. Laporan pemeriksaan juga harus mencantumkan realisasi tanggal sebar. Produsen benih diwajibkan untuk membayar biaya pemeriksaan apabila lahan yang diperiksa memenuhi persyaratan.
1.Merupakan kelanjutan dari pemeriksaan lapang pendahuluan. Pemeriksaan ini dilakukan 30 – 40 hari sesudah tanam.
2.Memeriksa bukti lulus pemeriksaan lapang pendahuluan, yaitu kebenaran lokasi, peta loksi, tanggal sebar, tanggal tanam dan luas areal.
3.Petugas BPSPBTPH berjalan mengelilingi batas lahan sertifikasi. 4.Dilakukan pada setiap titik contoh, sebanyak 400 rumpun. Pemeriksaan meliputi: tipe pertumbuhan, warnadaun, tinggi tanaman, lebar daun dan warna pangkal daun.
1.Cara mencari varietas lain, dalam satu titik contoh: berjalan masuk ke petak dan melihat dua baris tanaman di kiri dan di baris kanan sebanyak 100 ke arah depan sehingga akan diperoleh dalam satu titik sampel 400 rumpun. Hasil pemeriksaan lapang ini berupa kebenaran luas areal, kebenaran tanggal tanam dan yang terpeting adalah Campuran varietas lain (CVL).
2.Penentuan titik contoh: Y + 8 X = ——— 2 - X= jumlah titik contoh, Y= luas areal yang diperiksa (ha) CVL/tipe simpang 1 Penentuan tipe simpang: CVL= ———————— X ———X 100% titik sampel 40018Pengambilan Contoh Tanaman Tujuan:untuk mengetahui kebenaran varietas pada fase generatif dan persentase CVL.
1. Merupakan pemeriksaan lapang fase berbunga.
2. Untuk padi: - pada saat tanaman masak susu hingga paling lambat 25 hari sebelum panen - Sesudaha malai muncul dari daun bendera, sekam mahkota sudah terbuka, benangsari tampak memutih. - Tanaman yang berbungasudah mencapai 5% atausaat malai yang muncul sudah lebih dari 80%.
3. Untuk jagung saat mulai keluar rambut tongkol.19CVL atau Tipe Simpang Standar lapang CVL Komoditi Padi: ———————————————————————————— Kelas benihIsolasi jarak Isolasi Waktu Var. lain dan T.simpang (m) (hari) (Maksimum %) ———————————————————————————— Benih Dasar 3 30 0,0 Benih Pokok 3 30 0,2 Benih Sebar 3 30 0,5 ————————————————————————————
1. Memeriksa bukti surat permohonan dan kelulusan pada pemeriksaan sebelumnya
2. Menentukan jumlah sampel pemeriksaan dengan menggunakan rumus seperti pada fase vegetatif dan penempatan contoh secara acak
3. Pemeriksaan individu setiap tanaman
4. Pemeriksaan hasil CVL harus sama dengan pemeriksaan lapang sebelumnya
5. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada produsen benih.
1. Dilaksanakan pada saat malai sudah menguning, isi gabah sudah keras tetapi masihbisa dipecah oleh kuku
2. Dilakukan 7 hari sebelum panen 3. Produsen dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ulang mengingat ini merupakan pemeriksaan yang terakhir
4. Pemeriksaan fase ini yang dilihat adalah bentuk malai, tipe malai, bentuk dan warna gabah,bulu pada ujung gabah dan daun sudut bendera.
1. Pemeriksaan alat dan pengolahan diajukan oleh produsen benih dengan mengajukan surat permohonan.
2. Pemeriksaan dilakukan terhadap: kebersihan alatperontok, lantai jemur, ayakan/tampi, timbangan, wadah benih dan gudang simpan.
3. Di tempat pengolahan tidak boleh ada jenis benih lainnya selain benih yang sedang diuji.,kecuali apabila benih tersebut sudah jelas identitasnya dan disimpan terpisah. 4.Produsen harus mencantumkan nomor kelompok setiap kelompok benih, jenis/varietas, asal lapangan pada tempatnya.
5. Kegiatan pemeriksaan alat dilakukan sebelum panen.
1. Produsen benih mengajukan permohonan pengambilan contoh paling lambat 1 minggu sebelum diambil.
2.Menghitung jumlah karung pada tumpukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah jumlah benih sudah sesuai dengan yang diajukan. 3. Menentukan jumlah karung minimal yang harus diambil contohnya dengan rumus: N= 5 + 10% N N: jumlah seluruh karung yang diperiksa, X: jumlahkarung yang diambil contohnya.24an sertifikasi benih:Diajukan oleh produsen atau pedagang benih ke BPSB_TPH 1. Nama pemohon, alamat, no tlp. 2. Luas tanam, jenis tanaman, kelas benih 3. Letak tanah: blok, kampung, kecamatan, status tanah 4. Tanamansebelumnya: jenis tanaman 5. Asal benih: asal benih sumber, kelas benih, 2. Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan: Dibuat oleh Petugas BPSB-TPH sesuai permohonan produsen benih 1. Nama produsen/penangkar benih: nama Perusahaan,alamat 2. Letak areal;blok, desa, kecamatan 3. Rencana penangkaran: jenis tanaman, tgl sebar, tgl tanam, varietas, luas 4. Benih sumber yg digunakan: sumber benih, varietas 5. Sejarahlapangan: bekas tanaman,