Rabu, 20 Juli 2016

Tugas dan Fungsi BPSB - TPH

Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB-TPH)
Tugas dan fungsi: BPSB-TPH melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jendral Tanaman Pangan pada aspek pembinaan mutu benih dalam rangka peningkatan produksi pertanian. Dengan demikian fungsi BPSB-TPH adalah sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas pengawasan dan sertifikasi benih. Tujuan:
1.Melindungi petani konsumen benih agar dapat memperoleh benihsesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Melindungi pedagang benih dengan jalan menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam perdagangan benih dan sekaligus bergerak dalam pembinaannya.
3Landasan Hukum Tugas dan Fungsi BPSB-TPH
1. UUSBT No. 12/1999 tentang Sistem Budidaya Tanaman
2. PPNo. 44/1995 tentang Pembenihan Tanaman
3.SK MenTan No. 803/Kpts/OT.210/7/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu BenihBina
4. SK Mentan No. 1017/Kpts/TP/TP.120/12/1998 tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Bina.
5. SK Mentan No. 468 KPTS/210/6/94 Susunan Organisasi BPSB-TPH Jawa Timur TUGAS: BUAT TULISAN MENGENAI LANDASAN HUKUM TERSEBUT
4Susunan Organisasi dan tata Kerja Berdasarkan SK Mentan No. 468 KPTS/210/6/94 Susunan Organisasi BPSB- TPH Jawa Timur adalah:
1. Urusan Tata Usaha: bertugas memberikan pelayanan administratif pada semua satuan organisasidalam lingkungan BPSB-TPH
2. Seksi Pelayanan Teknis: bertugas melakukan penyimpanan, pendayagunaan dan pemeliharan sarana serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan pengawasan mutu benih.
3. KelompokJabatan Fungsional: bertugas melaksanakan kegiatan penilaian kultivar, sertifikasi benih, analisis benih laboratorium dan pengawasan pemasaran.Dengan demikian kelompok jabatan fungsional benih dipimpin oleh seorang Koordinator Fungsional yang ditunjuk berdasarkan surat penunjukan Direktur BinaPerbenihan untuk bertugas mengkoordinasi seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
5 Prosedur dan Standar Sertifikasi Benih Tanaman Pangan & Hortikultura
1.Varietas: kumpulan individu tanaman yang dapat dibedakan oleh setiap sifat
2.Varietas lain: tanaman atau benih yang dapat dibedakan dari varietas yang sedang diperiksa.
3.Tipe simpang: tanaman atau benih yang menyimpang
4.Hibrida: adalah keturunan pertama dari persilangan yang dihasilkan dengan mengatur penyerbukan dan kombinasinya
1.Benih penjenis (Breeder seed) BS: dirakit oleh pemulia, diawasi oleh pemulia atau instansinya, merupakan sumber untuk perbanyakan benihdasar
2.Benih dasar (Foundation seed) BD: merupakan keturunan pertama dari benih penjenis. Diproduksi dengan pengawasan ketat sehingga kemurnian varietas dapatdipertahankan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Warna label adalah putih
3.Benih pokok (stock seed) BP: merupakan keturunan pertama dari benih dasaratu keturunan kedua daribenih penjenis. Diproduksi dengan pengawasan ketat, sehingga identitas dan kemurnian varietas dapatdipertahankan dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pertauran perbenihan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Warna label adalah ungu
4.Benih sebar (extension seed) BR: merupakan keturunan pertama dari benih pokok yang diproduksi sedemikian rupa sehingga identitas dan kemurnian varietas dapat dipertahankan danmemenuhi standar yang ditetapkan dalam pertauran perbenihan dan disertifikasi oleh BPSB TPH. Benih pokok dan benih sebar umumnya diperbanayak oleh Balai benih atau penangkar benih dengan mendpatkan izin, bimbingan, pengawasan dan sertifikasi dari BPSB TPH. Warna label adalah biru
7 JENIS BENIH
8 Bagan Arus Benih
9 Contoh label Warna: Putih Warna Ungu WarnaBiru
10 Alur kegiatan sertifikasi benih
11 Prosedur sertifikasi
1. PERMOHONAN: - permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih ke BPSB_TPH paling lambat 10 hari sebelum benih disebar atau disemai. Surat permohonan ditujukan ke BPSBTPH disertai dengan lampiran blanko dari BPSBTPH yang telahdiisi oleh produsen meliputi daftar nama, label benih sumber yang akan ditanam dan peta lokasi penangkaran benih. - permohonan sertifikasi hanya diberlakukan bagi produsen / penangkar benih yang memenuhi persyaratan, diantaranya adalah menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih, memiliki benih sumber yang akan ditangkarkan, mampu mengatur lahan dan per tanamannya, memahami petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasibenih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lahan sertifikasi: - luas lahan, batas-batas lahan harus jelas seperti parit, pematang jalan, isolasi jarak atau waktu pertanaman. Diusahakanlahan bekas ditanami tanaman lain, agar kontaminasi dapat dihindari. Apabila bekas tanaman sama maka varietasnya harus sama. - satu unit areal sertifikasi dapat terdiri atas beberapa blok yang terpisah, tetapi jarak antara satu dengan lainnya tidak lebih dari 10 m dan tidak dipisahkan oleh varietas lain. Satu unit lahan sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan satu varietas. Satu areal sertifikasi dengan bukan sertifikasi harus diisolasikan dengan jalurkosong/tanaman lain selebar 3 m.
3. Pemeriksaan lapang: - Tujuan: Untuk menjaga kemurnian ganetik dari kontaminasi benih varietas lain selama dipertanaman. Pemeriksaan lapang meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan fase vegetatif, pemeriksaan fase generatif, pemeriksaan fase masakatau menjelang panen. - Sasaran: - kelengkapan administrasi dari permohonan yang akan diperiksa - kesesuaian peta dengan kondisi di lapang apabila tidak sesuai harus dilakukan perbaikan peta. - kesesuaian dengan jumlah benih sumber yang digunakan oleh pemohon - kesesuaian luas permohonan dengan kenyataan di lapang. - pemeriksaan kebenaran pertanaman sebelumnya dan isolasinya. 1.Kepastian batas-batas lokasi yang akan digunakan untuk areal sertifikasi.
2.Kebenaran varietas benih sumber yang akan digunakan dalamakelas benih yang akan dihasilkan 3.Memeriksa apakah benih sudah disebar atau belum, mencari kepastian apakah varietas yang disebar sesuai dengan permohonan. Hasil pemeriksaan lapang diberitahukan kepada produsen satu minggu setelah pemeriksaan. Laporan pemeriksaan juga harus mencantumkan realisasi tanggal sebar. Produsen benih diwajibkan untuk membayar biaya pemeriksaan apabila lahan yang diperiksa memenuhi persyaratan.
14 Pemeriksaan lapang pendahuluan Tujuan: Untuk memeriksa kebenaran areal. Permohonan pemeriksaan lapang pendahuluan diajukan oleh produsen benih paling lambat 1 minggu sebelum pemeriksaan dilakukan. Pemeriksaan lapang pendahuluan dilakukan sebelum tanam yaitu pada saat tanah sebelum diolah atau paling lambat pada saat pengolahan tanah. Hal-hal yang diperiksa:
1.Kebenaran nama dan alamat penangkar
2.Letak situasi real dan luas areal 3.Jenis tanaman sebelumnya, untuk mempermudah campuran varietas lain (CVL) yang akan tumbuh pada areal sertifikasi
4. Kepastian batas-batas lokasi yang akan digunakan untuk areal sertifikasi.
5. Kebenaran varietas benih sumber yang akan digunakan dalam kelas benih yang akan dihasilkan 6. Memeriksa apakah benihsudah disebar atau belum, mencari kepastian apakah varietas yang disebar sesuai dengan permohonan. Hasil pemeriksaan lapang diberitahukan kepada produsen satu minggu setelah pemeriksaan. Laporan pemeriksaan juga harus mencantumkan realisasi tanggal sebar. Produsen benih diwajibkan untuk membayar biaya pemeriksaan apabila lahan yang diperiksa memenuhi persyaratan.
16  Pemeriksaan lapang fase vegetatif
1.Merupakan kelanjutan dari pemeriksaan lapang pendahuluan. Pemeriksaan ini dilakukan 30 – 40 hari sesudah tanam.
2.Memeriksa bukti lulus pemeriksaan lapang pendahuluan, yaitu kebenaran lokasi, peta loksi, tanggal sebar, tanggal tanam dan luas areal.
3.Petugas BPSPBTPH berjalan mengelilingi batas lahan sertifikasi. 4.Dilakukan pada setiap titik contoh, sebanyak 400 rumpun. Pemeriksaan meliputi: tipe pertumbuhan, warnadaun, tinggi tanaman, lebar daun dan warna pangkal daun.
1.Cara mencari varietas lain, dalam satu titik contoh: berjalan masuk ke petak dan melihat dua baris tanaman di kiri dan di baris kanan sebanyak 100 ke arah depan sehingga akan diperoleh dalam satu titik sampel 400 rumpun. Hasil pemeriksaan lapang ini berupa kebenaran luas areal, kebenaran tanggal tanam dan yang terpeting adalah Campuran varietas lain (CVL).
2.Penentuan titik contoh: Y + 8 X = ——— 2 - X= jumlah titik contoh, Y= luas areal yang diperiksa (ha)  CVL/tipe simpang 1 Penentuan tipe simpang: CVL= ———————— X ———X 100%  titik sampel 40018Pengambilan Contoh Tanaman Tujuan:untuk mengetahui kebenaran varietas pada fase generatif dan persentase CVL.
1. Merupakan pemeriksaan lapang fase berbunga.
2. Untuk padi: - pada saat tanaman masak susu hingga paling lambat 25 hari sebelum panen - Sesudaha malai muncul dari daun bendera, sekam mahkota sudah terbuka, benangsari tampak memutih. - Tanaman yang berbungasudah mencapai 5% atausaat malai yang muncul sudah lebih dari 80%.
3. Untuk jagung saat mulai keluar rambut tongkol.19CVL atau Tipe Simpang Standar lapang CVL Komoditi Padi: ———————————————————————————— Kelas benihIsolasi jarak Isolasi Waktu Var. lain dan T.simpang (m) (hari) (Maksimum %) ———————————————————————————— Benih Dasar 3 30 0,0 Benih Pokok 3 30 0,2 Benih Sebar 3 30 0,5 ————————————————————————————
20 Tahapan pemeriksaan fase generatif
1. Memeriksa bukti surat permohonan dan kelulusan pada pemeriksaan sebelumnya
2. Menentukan jumlah sampel pemeriksaan dengan menggunakan rumus seperti pada fase vegetatif dan penempatan contoh secara acak
3. Pemeriksaan individu setiap tanaman
4. Pemeriksaan hasil CVL harus sama dengan pemeriksaan lapang sebelumnya
5. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada produsen benih.
213. Pemeriksaan Lapang Fase Masak Tujuan: untuk mengetahui kemurnian varietas, CVL pada tahap akhir pemeriksaan Untuk padi:
1. Dilaksanakan pada saat malai sudah menguning, isi gabah sudah keras tetapi masihbisa dipecah oleh kuku
2. Dilakukan 7 hari sebelum panen 3. Produsen dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ulang mengingat ini merupakan pemeriksaan yang terakhir
4. Pemeriksaan fase ini yang dilihat adalah bentuk malai, tipe malai, bentuk dan warna gabah,bulu pada ujung gabah dan daun sudut bendera.
224. Pemeriksaan Alat Panen dan Pengolahan Tujuan: untuk menjaga kebersihan serta menghindari tercampurnya benih yang diolah dengan benih varietas lain yang masih tertinggal pada alat pengolahan. Dengan begitu kemurnian benih selama di lapang dan di gudang dapat terus dipertahankan
1. Pemeriksaan alat dan pengolahan diajukan oleh produsen benih dengan mengajukan surat permohonan.
2. Pemeriksaan dilakukan terhadap: kebersihan alatperontok, lantai jemur, ayakan/tampi, timbangan, wadah benih dan gudang simpan.
3. Di tempat pengolahan tidak boleh ada jenis benih lainnya selain benih yang sedang diuji.,kecuali apabila benih tersebut sudah jelas identitasnya dan disimpan terpisah. 4.Produsen harus mencantumkan nomor kelompok setiap kelompok benih, jenis/varietas, asal lapangan pada tempatnya.
5. Kegiatan pemeriksaan alat dilakukan sebelum panen.
236. Pengambilan Contoh Benih Tujuan: untuk mendapatkan contoh benih yang mewakili suatu lot benih untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
1. Produsen benih mengajukan permohonan pengambilan contoh paling lambat 1 minggu sebelum diambil.
2.Menghitung jumlah karung pada tumpukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah jumlah benih sudah sesuai dengan yang diajukan. 3. Menentukan jumlah karung minimal yang harus diambil contohnya dengan rumus: N= 5 + 10% N N: jumlah seluruh karung yang diperiksa, X: jumlahkarung yang diambil contohnya.24an sertifikasi benih:Diajukan oleh produsen atau pedagang benih ke BPSB_TPH 1. Nama pemohon, alamat, no tlp. 2. Luas tanam, jenis tanaman, kelas benih 3. Letak tanah: blok, kampung, kecamatan, status tanah 4. Tanamansebelumnya: jenis tanaman 5. Asal benih: asal benih sumber, kelas benih, 2. Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan: Dibuat oleh Petugas BPSB-TPH sesuai permohonan produsen benih 1. Nama produsen/penangkar benih: nama Perusahaan,alamat 2. Letak areal;blok, desa, kecamatan 3. Rencana penangkaran: jenis tanaman, tgl sebar, tgl tanam, varietas, luas 4. Benih sumber yg digunakan: sumber benih, varietas 5. Sejarahlapangan: bekas tanaman,
6. KESIMPULAN: memenuhi /tidak memenuhi syarat sertifikasi 25Surat permohonan 3. Surat Laporan pemeriksaan lapangan pendahuluan; Dibuat oleh pertugas BPSB-TPHsesuai permohonan produsen 1. Nama produsen/penangkar benih: alamat 2. Letak areal: blok, desa, kecamatan 3. Rencana penangkaran: jenis tanaman, tgl tanam, varietas, luas 4. Benih suber yg digunakan: sumber benih, varietas, kelas benih 5. Sejarah lapangan: bekas tanaman, varietas 6. KESIMPULAN: memenuhiatau tidak memenuhi syrat sertifikasi 4. Surat Laporan pemeriksaan lapangan Fase begetatif: Dibuat oleh pertugas BPSB-TPH sesuai permohonan produsen 1.Nama produsen/penangkar: nama perusahaan (PT), alamat,2. Letak areal: blok, 3. Jenis tanaman: jagung, padi 4. Realisasi luas tanam 5. Realisasi tanggal tanam 6. Kelas benih yang dihasilkan 7. Serangan hama dan penyakit: ada atau tidak ada 8. Keadaan rerumputan, 9. Rencana tanggal panen 10. Taksiran hasil: 11. KESIMPULAN: LULUS ATAU TIDAK LULUS26Surat permohonan 5. Surat permohonan pemeriksaan fase generatif: Diajukan oleh produsen ke BPSB-TPH 1. Nama pemohon, alamat 2. Areal yang diajukan: lokasi (des, kecamatan, kabupaten); jenis tanman, luas, 3. Tnaman sebelumnya: 4. Isolasi: cukup / kurang 5.Jarak pemohon ke tempat areal:… km 6. Tanggal akan dilkukan pemeriksaan lapang 6. Surat permohonan pengawasan pemasangan label: Diajukan oleh produsen benih ke BPSB-TPH 1. Nama produsen benih: (naman PT), alamat 2. Keterangan: No induk, nomor lot, tonase (kg), tanggal panen, pemesanan label denganbert per wdah (5 kg an), tanggal rencn pemasangan label,27Surat permohonan 7. Surat permohonan pelabelan ulang: Diajukan oleh produsen kepada BPSB-TPH 1. Nama produsen, alamat, asal benih:gudang, kios 2. Keterangan benih yang dilabel ulang: a. nama produsen benih b. Alamat c. Jenis, varietas, kelas benih, d. No kelompok benih, berat benih e. Jumlah wadah, berat per wdah, f. Perlakuan benih: perpanjangan label / relabeling g. Biaya pelabelan ulang h. Keterangan mutu benih pada label: - kadar air (%); benih murni (%); Banih varietas lain (%); Benih warna lain (%); Kotoran benih (%); Benih tanaman lain (%); Biji keras (%); Daya tumbuh (%) I. KESIMPULAN:- memenuhi / tidak memenuhi syarat perpanjangan label - memenuhi / tidak memenuhi syarat penyesuaian label Kelas benih: BD: benih dasar; BP: benih pokok; BR: benih sebar; Benih berlbel merh jambu (LMJ)28Surat permohonan 8. Formulir pengambilan contoh benih pelabelan ulang: 1. Nama produsenbenih, alamat, asal benih 2. Benih yang dilabel ulang: a. Nama produsen, alamat, jenis/varietas/kelas benih b. Nomor kelompok benih, berat kelompok benih, jumlah wadah, berat per wadah c. Perlakuan benih: perpanjangan label / repacking 3. Keterangan mutu pada label (label asli supaya disertakan): -kadar air (%); benih murni(%); Banih varietas lain (%); Benih warna lain (%);Kotoran benih (%); Benih tanaman lain (%); Biji keras (%); Daya tumbuh (%); tanggal kadaluwrsa 4. Pengujian yang diperlukan: kadar air, kemurnian, daya tumbuh Kelas benih: BD: benih dasar warna label putih BP: benih pokok warna label ungu BR: benih sebar warna label biru Benih berlbel merh jambu (LMJ) wrna label merah jambu29Penilaian Kultivar Tujuan: 1. Menguji potensi hasil adaptasi thd suatu lingkungan tertentu 2. Menguji ketahanan terhadap hama dan penyakit 3. Menguji sifat-sifat agronomis lainnya 4. Pengumpulan data deskriptif tanaman Penilaian Kultivar meliputi beberapa kegiatan: 1.Uji adaptasi atau persiapan pelepasan varietas 2.Determinasi pohon induk 3.Observasi galur harapan dan varietas 4.Pemurnian varietas 5.Evaluasi varietas 6.Inventarisasi penyebaran varietas302. Determinasi Pohon Induk Tujuan: Untuk memperoleh benihsumber varietas unggul yang telah dilepas. Varietas unggul tersebut benar-benar sesuai dengan sifat aslinya dan juga untuk pengadaan benih dari varietas yang akan diusulkan untuk dikembangkan dan untukmengevaluasi atau memilih kembali kelayakan suatu pohon induk. Calon pohon induk terbagi dua yaitu untuk batang atas dan untuk batang bawah. Prosedur: 1. Pengajuan permohonan ke BPSB-TPH dengan mengisi blanko yang telah disediakan. Permohonan disertai dengan peta menuju lokasi, denah yang menggambarkan letak maisng-masing pohon, surat keterangan benih sumber atau SK Pemulia dengan deskripsi varietas yang dilepas. Contoh beberpa tanaman buah-buahan: avokad, pamelo dsb.313. Observasi galur harapan atau Varietas Tujuan: Untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas dan lingkungan. Pengujian dilakukan di beberapa tempat/lokasi yang berbeda. Kegiatan ini dilakukan pada varietas/galur harapan/galur yang akan dilepas.Untuk benih tanaman semusim324. Pemurnian Varietas Tujuan: Untuk mengembalikan mutu suatu varietas yang telahlama dilepas tetapi mengalami kontaminasi dengan tipe simpang sehingga tidak menunjukkan keseragaman baik pada pertumbuhan vegetatif maupun generatif yang merupakan bentuk hasil yang dipanen, sesuai dengan deskripsi varietas yang baku. Untuk mengetahui keadaan atau mutu suatu varietas dibandingkan dengan deskripsi varietas bakunya. Juga dimaksudkan untuk persiapan pengadaan benih sumber dan dalamrangka memutihkan varietas- varietas unggullokal atau nasional yang telah lama dilepas tetapi diragukan kemurniannya yang masih diminati olehpetani.33Langkah-langkah dalam pemurnian varietas 1.Penentuan jenis dan varietas tanaman: jenis tanaman yang akan dimurnikan adalah yang unggul lokalatau nasional yag sudah dilepas, namun benih sumbernya langka tetapi masih diminati petani. 2.Benih sumber adalah berasal dari Balai benih atau produsen yang dapat dijamin kebenaran varietasnya. 3.Luas areal padi atau palawija adalah0,1 ha per unit. Tiap unit ditanam satu varietas dan pemurnian dilakukanminimal 3 kali. 4.Seleksi yang dipakai adakah seleksi negatif dan positif. 5.Benih sumber untuk pemurnian selanjutnya dipilih dari benih sumber yang telah dimurnikan secara seleksi positif. Selanjutnya ditanam danhasil tanaman menunjukkan ciri yang telah mantap diproses atau diuji untuk dipertahankan kemurniannya.

http://www.4shared.com/get/M593yMT0ba/Deni_Ramdani.html

UJI DAYA KECAMBAH BENIH

Pelaksanaan Dan Pengamatan Beberapa Metode Perkecambahan Kakao

Perkecambahan merupakan proses metabolisme biji hingga dapat menghasilkan pertumbuhan dari komponen kecambah (plumule dan radikula).
Definisi perkecambahan adalah jika sudah dapat dilihat atribut perkecambahannya, yaitu plumula dan radikula dan keduanya tumbuh normal dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan ISTA.
Viabilitas benih adalah daya hidup benih yang dapat ditunjukkan dalam berbagai fenomena fisiologis maupun biokimia. Pengujian viabilitas benih bertujuan untuk menentukan potensi perkecambahan maksimal dari suatu lot benih yang dapat digunakan untuk membandingkan mutu benih dari lot yang berbeda. Benih dikecambahkan dalam kondisi lingkungan yang optimum. Dari hasil uji ini dapat digunakan untuk memperkirakan hasilnya di lapangan.
     Ciri lain dan khas dari pengujian daya berkecambah benih adalah
pengamatan terhadap benih yang tumbuh dilakukan dua kali. Pengamatan pertama biasa disebut hitungan pertama yang dilakukan pada hari ketiga setelah tanam dan pada 7 hari setelah benih ditanam. Sesuai dengan tujuan pengujian yaitu untuk mendeteksi viabilitas benih dalam kondisi optimum, kondisi pengujian daya berkecambah benih dibuat serba optimum dan standar.Media yang digunakan untuk menumbuhkan benih yaitu : kertas merang dan pasir, kertas saring atau kertas koran bila benih dikecambahkan dalam alat pengecambah benih.  Media pasir, serbuk gergaji atau arang sekam digunakan bila benih ditumbuhkan diruang persemaian (leathouse).  Ukuran media kertas atau boks plastik yang digunakan harus standaruntuk menanam sejumlah benih tertentu, pelembapan media harus optimum karena media terlalu kering atau terlalu basah akan menyebabkan kondisi menjadi tidak optimum. Adapun metode yang dapat digunakan untuk perkecambahan kakao antara lain :  Metode uji diatas kertasMetode uji diatas kertas ini dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.Basahkan kertas substratum secukupnya dengan air mengunakan penghimpit kertas.
2.Ambilah lima helai kertas substratum dan hamparkan, selanjutnya tanam 100 butir benih dengan teratur diatasnya dalam 4 ulangan.
3.Ambilah 5 helai kertas substratum sebagai penutup benih yang telah ditanam.
4.Kemudian masukan ke dalam rak pengecambah didalam Germinator, atur suhu 240C ± 1 dan kelembapan 85-90%.
5.Kerjakan hal yang sama pada ketiga ulangan lainnya.
6.Kelembapan kertas substratum harus selalu terpelihara sampai pengujian selesai.Metode uji atas/didalam pasirMetode uji atas/didalam pasir dilakukan dengan cara sebagai :
     1.Gunakan pasir bersih dan steril yang ditempatkan pada setiap bak pengecambah, kemudian basahi dengan air secukupnya.
     2.Tanam dengan teratur 100 butir benih dengan 4 ulangan, selanjutnya simpan dalam rumah kaca.
     3.Kelembapan media pasir harus selalu terpelihara sampai pengujian selesai dilakukan.Pengamatan-pengamatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
        1.Hitung kecambah normal, mati, abnormaldan benih keras pada hari perhitungan pertama (hari ke-3) dan terakhir (hari ke- 7) sesuai dengan benihnya.
        2.Kecambah normal pada penghitungan pertama diambil/dibuang untuk memudahkan pengamatan pada penghitungan terakhir.
        3.Penghitungan dilakukan dengan rumus :Daya Kecambah (%) =Jumlah Benih NormalX 100%Jumlah Benih DikecambahkanPada uji daya berkecambah dengan menggunakan media kertas, benih ditanam  diatas media kertas (UDK) dan diantara media  kertas (UAK). Pengamatan pertama ditujukan untuk optimalisasi media. Benih yang telah tumbuh menjadi kecambah normal dihitung, dicatat jumlahnya, setelah itu dikeluarkan dari media. Benih yang busuk atau bercendawan disingkirkan. Bila media kering ditambah kelembapannya. Benih yang belum berkecambah atau kecambah belum tumbuh normal dibiarkan dalam media tanam hingga akhir pengujian. Pengamatan kedua atau hitungan kedua semua kecambah normal, kecambah abnormal, benih mati dan benih segar tidak tumbuh dijumlah.  Penentuan daya berkecambah benih adalah jumlah kecambah normal hitungan satu dan dua dibagi jumlah benih yang diuji dikali 100%. Kriteria kecambah normal yang digunakan bagi berbagai macam jenis tanaman harusmempunyai standar. Untuk tanaman dikotil, bagian kecambah yang harus diperhatikan ialah perakaran yang terdiri dari akar primer dan sekunder, hipokotil yaitu calon batang yang terletak dibawah kotiledon, kedua kotiledon, epikotil dan plumula.
     Berdasarkan pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkecambahan tanaman kakao dapat dilakukan dengan metode diatas kertas dan metode diatas/di dalam pasir. Kedua metode tersebut menggunakan benih kakao sebanyak 100 butir, yang terbagi dalam 4 ulangan sehingga masing-masing ulangan terdiri dari 25 butir  kakao. Dengan mengetahui informasi tersebut diharapkandalam melakukan pengujian untuk daya berkecambah kakao dengan menggunakan metode diatas kertas dapat dijadikan referensi karena pada hitungan pertama yaitu pada 3 hari setelah tanam, biji dari tanaman kakao sudah berkecambah. Metode diatas kertas mempunyai efisiensi yang lebih bila dibandingkan dengan metode diatas/di dalam pasir dari segi waktu dan biaya serta mudah untuk dilakukan.

ReferensiInternational Rules for Seed Testing. Edition 2010.

Rahardjo P., 2011.Menghasilkan Benih dan Bibit Kakao Unggul. Penerbit Penebar Swadaya, Jakarta.

Sadjad S., 1993.Dari Benih Kepada Benih. Penerbit Grasindo, Jakarta.